Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Keluarga Rianto

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto memperlihatkan foto Andi Lala tersangka kasus pembunuhan sekeluarga berdasarkan keterangan 12 orang saksi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Selasa (11/4). Polda Sumut menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat untuk mengejar dan memberikan informasi tentang keberadaan tersangka. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama/17

medanToday.com,MEDAN – Pihak Kepolisian menduga, motif dibalik pembunuhan satu keluarga Rianto didasari dendam. Hal itu dikatakan Wakapolda Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Agus Andrianto, Selasa 11 April 2017 di Mapolda Sumut.

Agus mengungkapkan, dugaan itu atas dasar kondisi korban yang tewas mengenaskan.

“Kalau sampai anak 4 tahun pun dibuat seperti itu kondisinya, patut diduga kejadian ini bermotif dendam,” ujar Agus.

Namun, mereka belum bisa memastikan secara rinci motif sebenarnya karena pelaku belum tertangkap. Agus juga menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki adanya indikasi sengketa keluarga, termasuk soal harta warisan.

Selain itu, dugaan lainnya, saat melakukan pembunuhan tersebut Andi Lala tidak seorang diri. Polisi memastikan pelaku pembunuhan itu lebih dari satu orang. “Berdasarkan keterangan saksi, pelaku lebih dari 1 orang,” papar Agus.

Lebih lanjut, Agus menyatakan pihaknya akan menyebar surat DPO yang mereka buat ke Mabes Polri untuk disebar ke seluruh Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis menewaskan lima orang dan menyebabkan seorang lainnya kritis terjadi menimpa keluarga Rianto.

Dalam peristiwa tersebut, Rianto, 40 turut menjadi korban bersama istrinya Yani, 38; anaknya Naya, 14; Gilang Laksono, 9; dan mertua Rianto, Marni, 50. Sedangkan Seorang balita bernama Kinara, 4, selamat meskipun dalam kondisi memprihatinkan.

Dari penggerebekan rumah terduga pelaku, petugas menemukan berbagai barang bukti milik korban yang hilang berupa ponsel milik korban, laptop Acer milik, kartu pembayaran SPP, tas sekolah, dompet dan STNK sepeda motor milik Rianto.(mtd/bwo)

============