Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kemeja putih) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (Ariandi).

medanToday.com, MEDAN – Unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja masih terus bergulir di beberapa kota besar di tanah air, begitu juga di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/10). Meski diguyur hujan deras, ratusan massa dari buruh, mahasiswa dan pelajar tetap menggelar aski di Kantor DPRD Sumut dan beberapa lokasi lain.

Kerumunan orang dalam aksi di masa pandemi Covid-19 dikhawatirkan memunculkan klaster baru dalam penyebaran virus Corona di Kota Medan. Apalagi, kasus positifnya cenderung masih meningkat.

Menanggapi hal itu, Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengimbau kepada masyarakat yang berunjuk rasa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

“Silahkan berdemo tapi ikuti Prokes 3 M, yaitu tetap mengunakan masker, mencuci tangan dan terakhir terapkan Physical Distancing atau menjaga jarak,” kata Edy Rahmayadi, Senin (12/10/2020).

Ketika ditanya terkait kekhawatiran akan terjadinya kluster baru, Edy menjawab dengan nada berseloro, dia mengatakan bahwa aksi menyampaikan aspirasi di depan umum atau demonstrasi dilindungi undang-undang. Bahkan aturan itu sudah ada jauh sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

“Undang-undang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dibuat waktu belum ada virus Corona. Dan aturan ini dijamin dan diamini konstitusi. Yang tak boleh merusak, karena kalau itu urusannya sama pidana,” ucapnya. (mtd/cis)