BNN Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu ke Palembang

ILUSTRASI | Sabu sabu. mtd/int

medanToday.com, RIAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap pelaku tindak peidana narkotika di Jalan Lintas Riau-Sumatera Km 19, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pelaku yang ditangkap, yaitu Ricky Salahuddin alias Riki, Siswanto alias Sis, Juliar Mansyah alias Abi, dan Darma Putra alias Kapten Kapal. Selain pelaku petugas menyita barang bukti 30 Kg sabu, kendaraan, dan Hp.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan narkotika darii Malaysia ke Panipahan Riau, menuju Palembang Sumatera Selatan pada Selasa 14 Agustus 2018.

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku dari Dumai. “Saat berada di Pelabuhan Bagan si Api-api, Rokan Hilir, Riau, pelaku mengambil sabu itu untuk dibawa ke Palembang,” katanya, Kamis (16/8/2018).

Setelah narkoba itu dibawa petugas pun mengehtikan kendaraan yang digunakan pelaku. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan menemukan 20 bungkus sabu di dalam koper besar dan 10 bungkus sabu di dalam tas ransel. “Total yang ditemukan adalah 30 Kg sabu,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke BNN untuk dilakukan pengembangan.”Kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya. (mtd/min)

 

 

 

=========================