medanToday.com,MEDAN – Ratusan butir pil ekstasi dan 6 kilogram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari sindikat pengedar narkoba internasional.
Pemusnahan dilakukan di kantor BNN Provinsi Sumut, Selasa (6/8/2019). Para tersangka, yaitu YBL (55) dan OCP (56), warga Kuala Kurau, Malaysia; serta AV (32) dan SR (29), warga Kota Medan, turut dihadirkan dalam kesempatan itu.
“Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita seberat 6.000 gram (6 kg). Sementara, yang dimusnahkan itu seberat 5.810,28 gram (5,8 kg) dan pil ekstasi yang disita sebanyak 1.000 butir. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 968 butir,” ujar Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Atrial.
“Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih-kurang 34 ribu orang,” imbuhnya.
Sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan hasil tangkapan petugas beberapa yang waktu lalu. Penangkapan kedua warga Malaysia itu dilakukan di tengah laut perairan utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.
“Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram,” ungkapnya.
Dari pengembangan yang dilakukan petugas BNN terhadap kasus tersebut, bisa diamankan dua pelaku lainnya, yaitu AV dan SR. Keduanya merupakan pemesan barang haram itu.
“Barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut,” jelas Atrial.
Setelah mengamankan AV, kemudian istrinya, RS, datang dan ikut diamankan. “Istri AV ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. Ia mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu,” bebernya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba.
“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan SR juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tandas Atrial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(mtd/min)
====================