Catatan Kelam Residivis DEDEK KUNTO Ungkap Sindikat Narkoba di Labuhanbatu
medanToday.com,LABUHANBATU - Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto, (40) baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Narkotika Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Februari 2024. Ia dibebaskan bersama dua rekannya setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara kasus narkotika golongan satu.
Dengan semangat kembali ke masyarakat, Dedek pun didapuk sebagai ketua organisasi masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC GRIB) Jaya Kabupaten Labuhanbatu periode 2024-2029.
Dukungan dari rekan-rekannya semakin menguatkan tekadnya untuk berkontribusi dalam organisasi masyarakat. Terlebih, ia adalah anak dari almarhum Lukman Hasibuan anggota DPRD Labuhanbatu periode 1994-1999 dari PDI-Perjuangan.
Namun, takdir berkata lain. Dedek yang merupakan residivis kasus narkoba 2014, kembali ditangkap pada 29 September 2024 di Bandara Sultan Thaha, Jambi, terkait buronan dalam kasus peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya, bersama terdakwa Endar Muda Siregar alias Kendar.
Kabar penangkapannya mengejutkan banyak pihak, terutama teman dan para koleganya di organisasi masyarakat. Dedek yang baru saja memimpin organisasi masyarakat besutan Rosario de Marshall alias Hercules kembali tersandung kasus narkoba.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ia benar-benar bersih dari narkoba setelah bergabung dalam organisasi masyarakat atau justru menambah catatan kelam hidupnya di dalam penjara ?.
Penyelidikan polisi awalnya hanya menyoroti keterlibatan Dedek dalam peredaran narkoba saja. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam Polisi mengungkap fakta yang mengejutkan, bahwa Dedek juga diduga kuat sebagai dalang dibalik aksi pembakaran rumah wartawan Junaidi, pada 21 Maret 2024 dini hari di Rantauprapat. Ia bersekongkol dengan Kendar dalam aksi tersebut dengan imbalan Rp15 juta.
Kasus ini semakin kompleks setelah sebuah video beredar di media sosial, dimana Kendar mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp160 juta setiap bulan kepada oknum di Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pembagian dana disebutkan, Rp80 juta untuk kepala satuan, Rp20 juta untuk kepala unit, Rp8 juta per bulan untuk anggota tim. Dana ini juga diduga diserahkan langsung kepada seorang oknum petugas pada tanggal 10 setiap bulannya.
Hingga kini, Kasi Humas AKP. Syafruddin serta Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Sopar Budiman ketika dikonfirmasi tertulis terkait kebenaran video tersebut belum memberikan jawaban, upaya meminta wawancara langsung juga belum direspon.
Sindikat narkoba di Labuhanbatu mulai terkuak
Penanganan narkoba di Labuhanbatu Raya tampaknya tidak pernah berakhir. Misteri jaringan besar yang mengendalikan peredaran narkotika di wilayah ini perlahan mulai terungkap.
Suasana semakin memanas ketika Dedek memutuskan untuk lebih terbuka setelah sebelumnya memilih diam, pasca berkas perkaranya dinyatakan P21 atau telah lengkap untuk disidangkan.
Melalui pengacaranya, Halomoan Panjaitan, Dedek menyebutkan bahwa penanganan kasusnya penuh kejanggalan dan ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu, yakni CN.
Menurut Halomoan, CN diduga memiliki pengaruh besar dalam bisnis narkoba di Labuhanbatu Raya serta memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Bahkan, sebelum pelimpahan kasus Dedek dari Polda Jambi ke Polda Sumut pada awal Oktober 2024, CN sempat mengunjungi Dedek di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk komunikasi.
Dalam pertemuan tersebut, CN diduga coba singgung Dedek terkait bisnis narkoba. Lebih lanjut, Halomoan tidak membantah masalah ini ada hubungannya terkait persaingan bisnis peredaran narkoba kliennya, seraya menjelaskan bahwa Dedek selama ini ditekan untuk ikut dalam sistem kapitalisme yang dikendalikan CN.
“Jika tidak percaya, silakan periksa rekaman CCTV di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. CN ada disana dan menggerutu dengan klien saya. Dedek juga diarahkan untuk mengelola bisnis narkoba dibawah bendera CN. Kenapa ada tebang pilih dalam penegakan hukum pemberantasan narkoba?" ungkap Halomoan Panjaitan, Senin, ketika dihubungi dari Rantauprapat.
Sumber ANTARA menyebutkan bahwa Dedek selama ini lebih banyak diam, seolah menyimpan rahasia besar. Ia hanya berkomunikasi melalui tulisan dan melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an saat di ruang tahanan. Namun, ada indikasi kuat bahwa ia memiliki banyak informasi tentang jaringan narkoba di Labuhanbatu Raya.
Dedek merasa sangat sakit hati atas perlakuan oknum terhadapnya. Selama menjalankan bisnis narkoba, ia merasa telah cukup berjasa dengan menyetorkan sejumlah uang kepada mereka. "Sekarang, ia siap membongkar semuanya," ungkap sumber tersebut.
Sementara, menelusuri informasi CN bukanlah hal yang mudah, sosok CN yang dimaksud sumber ANTARA adalah Chun Wa alias Edi warga Rantauprapat. Edi diduga merupakan pengendali puncak jaringan narkotika di Labuhanbatu Raya selama lima tahun terakhir dan juga dikaitkan dengan bisnis distribusi minuman beralkohol, ungkap sumber.
Sumber juga mengungkapkan bahwa dalam hierarki bisnis narkoba di Labuhanbatu, Edi dibantu oleh beberapa orang dengan inisial DN, WW, RN dan DD. Mereka masing-masing memiliki peran strategis dalam distribusi narkoba yang menjangkau wilayah Labuhanbatu Raya hingga ke tingkat pengguna.
Ketika dikonfirmasi ANTARA, Sabtu (1/2) di Rantauprapat, terkait keterlibatannya dalam sindikat bisnis narkoba serta menjumpai Dedek di ruang tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Edi membantah semua tudingan tersebut.
“Enggak benar itu bang. Enggak ada saya jumpai dia (Dedek) bang,” tegas Edi.
Sementara, warga Rantauprapat, Amansyah Siregar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan cara menyebarluaskan informasi di media sosial dan melaporkan kepada pihak berwenang.
Melalui media sosial, dia menilai bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bisa mengandalkan aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerjasama dari semua pihak, serta memviralkan kasus-kasus yang mencurigakan.
Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.
“Jika ada yang menjual narkoba di lingkungan kita, jangan takut untuk memviralkannya. Hanya masyarakat yang bisa benar-benar memberantas narkoba,” tulis Amansyah Siregar di media sosial.
Kasus ini masih terus berkembang dan publik menanti bagaimana aparat penegak hukum menangani dugaan sindikat narkoba yang telah lama mencengkram di wilayah Labuhanbatu Raya.