JAKARTA,MEDAN-TODAY.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan rekaman CCTV tetap sah jika dijadikan alat bukti di persidangan. Rekaman elektronik yang tidak boleh dijadikan alat bukti ketika ada unsur penyadapan atau intersepsi.
“Kalau di umum merekam itu perekaman itu bisa saja menjadi alat bukti tapi itu diatur KUHAP dan alat bukti elektronis di pengadilan bisa saja. Yang disebut intersepsi ini adalah ada semacam, intersepsi ini namanya jalan tiba-tiba masuk ke tengah,” kata Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Sebelumnya, polemik sempat muncul ketika Setya Novanto memenangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Rekaman mantan Dirut PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang kala itu dijadikan alat bukti dianggap tidak sah karena mengandung unsur penyadapan yang tidak melibatkan penegakan hukum.
“CCTV bukan intersepsi, CCTV adalah umum saja, itu bisa saja dibawa (menjadi alat bukti hukum) dijadikan alat bukti elektronis,” sambung dia.
Rudiantara menambahkan, CCTV bukan intersepsi karena dia ditaruh di suatu tempat. Keberadaan CCTV tidak memenuhi unsur penyadapan.
“Intersepsi itu gini, kita sedang telfon nih, terus disadap di tengah-tengah. Itu intersepsi. Kalau CCTV, secara sadar publik sadar CCTV tertanam di mana mana. Bisa jadi alat bukti? Bisa saja, itu bisa jadi alat bukti elektronis. Bukan intersepsi,” paparnya. (mtd/detik.com)