Berkat Rekaman CCTV, Pelaku Perampokan & Perkosaan Mahasiswi Psikologi UMA Terungkap

Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal saat menginterogasi Edi di Mapolrestabes Medan.MTD/Budhie Gaspa

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Kasus perampokan dan perkosaan mahasiswi Universitas Medan Area (UMA) inisial MA, kini terungkap sudah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan telah meringkus pelaku yang merupakan sopir taksi gelap yang ditumpangi korban dari Baja Lingge, Dolok Merawan, Serdang Bedagai, pada Sabtu,3 September 2016 lalu.

Pelaku diketahui bernama Edysuwito alias Edi (43), yang merupakan warga Jalan Angkola, Martoba, Pematangsiantar. Ia ditangkap, Sabtu, 8 Oktober 2016 di Jalan Stella Raya, Kompleks Kejaksaan, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah mendapatkan wajah pelaku dari rekaman di ATM BNI di Jalan Gaperta, Medan.

“Memang agak lama terungkap, karena korban tidak mengingat pelaku maupun plat nomor kendaraannya. Alhamdulillah tim gabungan akhirnya menangkap pelaku pada 8 Oktober lalu,” jelas Mardiaz,di Mapolrestabes Medan beberapa waktu lalu.

Pada awalnya, penyelidikan dilakukan dengan melacak nomer plat mobil yang digunakan pelaku. Petugas pun sempat kesulitan mengungkap siapa pelaku perampokan serta pencabulan ini.

“Kita kemudian menyusuri dari awal sejak Dolok Merawan, lokasi korban naik kendaraan itu,” jelas Mardiaz.

Penelusuran pun dilakukan hingga ditemukan rekaman yang memperlihatkan wajah pelaku saat menarik uang dari rekening korban di ATM BNI Jalan Gaperta Medan.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti ponsel milik korban, sepasang sandal jepit, 2 potong jilbab, 2 potong mukena, sepotong bra yang sudah terpotong jadi dua, sepotong baju kemeja yang terkoyak, dan 2 potong kaus.

Petugas juga telah memegang rekaman CCTV dari ATM BNI saat Edi mengambil uang milik korban.

BACA JUGA : Pelaku Perkosaan Mahasiswi UMA Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 293 KUHP. Dia disangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan tindak pencabulan.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi UMA berinisial MA, 20 ditemukan dengan menggunakan mukena yang menutupi tubuhnya yang sudah tidak mengenakan pakaian. Korban dibuang oleh pelaku ditengah perkebunan PTPN II, Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai Sumatera Utara.

Mahasiswi Jurusan Psikologi ini menjadi korban perampokan dan pencabulan. Korban pun melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke Polsek Binjai Timur.

Karena kasus perkosaan terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan, kasus tersebut pun ditangani Polrestabes Medan. (mtd/bwo)