Medantoday.com, SERGAI – Pono (38) sempat kabur keareal persawahan saat polisi coba menangkapnya saat duduk diwarung Rusman terletak di Dusun 4, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Senin (13/3).
Dari tangan bapak 2 anak itu polisi menemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas berisi nomor tebakan judi togel, dan uang Rp 44 ribu. Bersama barang bukti, Pono digelandang ke Mapolres Sergai.
Tertangkapnya Pono berawal dari adanya informasi diterima Kasat Reskrim Polres Sergai. Atas info tersebut AKP Agus Setiawan perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sekaligus penggrebekan.
Melihat polisi datang, Pono mencoba kabur ke areal sawah sambil membuang barang bukti. Polisi telah siaga langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka.
Bapak anak 2 itu sempat berkilah dirinya bukan jurtul, namun barang bukti tersebut milih orang ditinggal diwarung. Bahkan Pono mengaku, bapaknya dulu jurtul namun telah tobat, sementara dirinya hanya duduk.
“Aku gak jurtul, itu punya orang,” elak Pono.
Sementara AKP Agus Setiawan mengatakan, tersangka merupakan jurtul dilaporkan warga sehingga polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka mencoba kabur.
“Saat akan ditangkap tersangka mencoba kabur dan menghilangkan barang bukti,” terang Kasat Reskrim tersebut.(mdt/prt)
=====================