Dana Sawit Rp 25 Juta Per Hektare dan Ini Ketentuan Pembagiannya

0
242

medanToday.com – Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyebutkan dana sawit sebesar 5 triliun yang dialokasikan untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat akan disalurkan ke 75 kabupaten yang masuk dalam 20 provinsi prioritas dengan luas tanam185.000 ha.

Masing masing petani sawit pengelola perkebunan rakyat di 20 provinsi tersebut akan menerima dana sebesar Rp25 juta per hektare dengan ketentuan tiap petani boleh memperoleh jatah untuk 1-2 hektare untuk 2018.

“25 juta per hektare untuk 75 kabupaten. Satu petani tidak boleh lebih dari 4 hektare tapi mungkin untuk 2018 ini cukup satu dua hektare dulu lah . Nanti tahun depan lagi target totalnya itu maksimum 4 hektare,” kata Bambang, Senin (15/1/2017).

Adapun sisa dana sebesar Rp375 miliar akan dialokasikan untuk mempersiapkan petani aga bisa melakukan replanting atau peremajaan dan jika masih bersisa, dana bisa digunakan untuk menambah luas lahan perkebunan sawit rakyat yang akan diremajakan.

Bambang menjelaskan hal ini juga dilakukan pada program replanting perkebunan sawit rakyat tahun lalu di mana target awal adalah 20.000 ha dan realisasi akhirnya mencapai 20.780 hektare.

“Ada fasilitas untuk mempersiapkan petani supaya dia bisa siap replanting. Ada kegiatan kegiatan lain untuk fasilitasi itu. Kelebihannya bisa saja nggak pas betul 185.000 bisa ditambah,” jelasnya.

Kendati telah menetapkan 20 provinsi sebagai wilayah prioritas penyaluran dana sawit untuk perkebunan rakyat, kesempatan juga terbuka untuk provinsi sawit lain selama pemerintah daerahnya siap.

“Jadi, ini rencana kita tapi kalau ada daerah tertentu lebih siap duluan dibanding daerah lain, itu akan kita berikan porsi lebih besar. Walaupun ini targetnya, silahkan berpacu masing masing daerah,” pungkasnya.

(Mtd/min)