medanToday.com, JAKARTA – Koordinator Kelompok Emak-Emak Militan, Kurnia Tri Rayani mendesak Presiden Joko Widodo lepas jabatan sebagai presiden. Dia mengaku, tuntutan ini dilakukan bukan karena dia tidak tahu peraturan kampanye KPU, namun lebih menghindari Jokowi melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
“Walau saya tau cuti ada aturanya, tp mundur lebih baik, harusnya dia paham kalau ada konflik kepentingan, kita nuntut mundur, biar legowo jangan cuti, kami tau itu tidak akan dilakukan tapi harus, jangan cuti,” tegas dia di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
Mereka menggelar aksi di depan KPU. Mereka juga memakai atribut Prabowo-Sandiaga Uno. Dari pin, ikat kepala dan stiker. Tuntutan mundur, lanjut Kurnia, diperbandingkan dengan tindakan Sandiaga Uno. Dia menilai, aksi Sandiaga lebih kesatria karena mau melepas jabatan sebagai wakil gubernur DKI demi fokus maju sebagai calon wakil presiden.
“Bang Sandi melepaskan loh!, padahal dia jabatan itu didapat enggak gampang, dan jabatan itu dia tinggalkan, itu contoh baik, Jokowi harusnya mencontoh, harusnya cutilah terlebih dulu,” kritik dia.
Karenanya, dia menilai Prabowo-Sandiaga adalah pasangan yang lebih layak dipilih untuk Pilpres 2019. Para emak ini menilai kehadiran pasangan Prabowo-Sandiaga adalah pasangan yang akan mengantarkan Indonesia ke arah yang lebih baik.
“Pak Sandi dan Pak Prabowo sudah menunjukkan kepemimpinannya, menuju negara yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur, jadi kenapa Pak Jokowi tak mau mundur, mengapa Pak Jokowi tak mau mundur?” tegas dia.
Di sisi lain, merujuk Merujuk aturan KPU, mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden. Sedangkan diketahui, KPU sendiri baru menetapkan hal itu pada tanggal 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memastikan, bahwa masa cuti presiden petahana wajib dilakukan saat kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan di hari dimana petahana ingin melakukan kampanye. “Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti,” jelas Arief dalam keterangannya, Kamis 15 Maret 2018.
Arief menjelaskan, saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), menuliskan:
1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.
2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan
b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara. (mtd/min)
======================================