Wakil Ketua DPD RI, Prof Dr Ir Hj Darmayanti Lubis memberikan kuliah umum kepada siswa-siswi SMP dan SMA YPSA di ruang serbaguna YPSA, Sabtu (11/11/17). (MTD/ist)

medanToday.com, MEDAN – Wakil Ketua DPD RI, Prof Dr Ir Hj Darmayanti Lubis memberikan kuliah umum kepada siswa-siswi SMP dan SMA YPSA di ruang serbaguna YPSA, Sabtu (11/11/17).

Dalam kuliah umumnya Darmayanti Lubis menjelaskan dengan gamblang tentang DPD RI, tugas-tugas dan wewenangnya.

Kepada siswa siswi YPSA ia menjelaskan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga negara yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah. Salah satu gagasan lahirnya DPD adalah untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara. Dengan demikian, DPD dapat pula dipandang sebagai koreksi atau penyempurnaan sistem utusan daerah di MPR (menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan).

“DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari  sepertiga jumlah anggota DPR. Adapun peresmian keanggotaan DPD sekaligus peresmian keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden,” ujarnya.

Ia melanjutkan, nama-nama calon anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administrasi dilaporkan oleh KPU kepada presiden. Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPD.

“Masa jabatan DPD adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. DPD mempunyai tugas dan wewenang yang cukup banyak”, kata dosen USU ini.

Ia juga menjelaskan, tugas dan wewenang DPD mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah. Mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR.

Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK, secara tertulis sebelum dilaksanakan pemilihan. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah”.

“DPD mempunyai hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan ikut membahas rancangan undang-undang. Selain itu, anggota DPD berhak untuk menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, hak imunitas dan hak protokoler,” ujarnya lagi.

Di akhir penjelasannya, ia berpesan kepada siswa untuk giat belajar.

“Pesan saya kepada generasi zaman sekarang agar rajin dan giat belajar agar apa yang kalian cita-citakan dapat tercapai dan jangan lupa berdo’a kepada Allah SWT,” ujarnya.

Selanjutnya beberapa siswa SMA YPSA ajukan pertanyaan dan dijawab langsung oleh ibu Darmayanti Lubis.

Akhir kuliahnya, Darmayanti Lubis menerima cenderamata YPSA dari Ketua Harian YPSA Addaratul Hasanah Lubis, SSos, SPd.(mtd/min)

========================================================