Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat mengadakan konferensi pers di rumah dinas Susi, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017). (KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA )

medanToday.com, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan keputusannya selama ini untuk menenggelamkan kapal adalah amanat undang-undang, bukan keinginannya sebagai menteri.

Hal ini diungkapkan untuk menanggapi permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal tahun 2018 ini.

“Kalau keputusan hukum dari pengadilan harus dimusnahkan ya harus dimusnahkan,” kata Susi melalui pesan singkat kepada Kompas.com pada Selasa (9/1/2018).

Luhut sebelumnya berpesan soal jangan menenggelamkan kapal lagi ketika dia menggelar rapat koordinasi dengan kementerian di bawah jajarannya pada Senin (8/1/2018) kemarin.

Menurut Luhut, sanksi penenggelaman kapal sudah cukup dan tahun ini kementerian diminta fokus untuk meningkatkan produksi agar jumlah ekspor bisa meningkat.

Selain itu, Luhut juga ingin agar kapal yang terbukti dipakai pada kasus illegal fishing disita dan dijadikan aset negara.

Susi menjelaskan, penggunaan kapal sitaan sebagai aset negara juga telah diatur dalam undang-undang dan hal itu dapat dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Kalau keputusannya (pengadilan) disita, ya disita,” tutur Susi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, memang terdapat beberapa sanksi bagi pelaku kasus illegal fishing di Indonesia.

Selain dengan penenggelaman kapal dan penyitaan, juga ada sanksi kapal digunakan untuk kepentingan lain, seperti untuk koleksi museum, keperluan pendidikan, hingga bahan penelitian.

(mtd/min)