Dinas PU Kota Medan Sosialisasikan Perwal AKB di Lingkungan Kerja

0
881
Dinas PU Medan Sosialisasikan Perwal Nomor 27/2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gedung TP PKK Medan Jalan Rotan, Medan. (Ist)

medanToday, MEDAN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Zulfansyah Ali Saputra mensosialisasikan peraturan wali Kota (Perwal) Nomor 27/2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19, kepada ASN di Dinas PU Kota Medan.

Zulfansyah mengatakan, dalam Perwal itu semua ASN dianjurkan untuk menjalankan protokol kesehatan (Prokes) 3M seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir. Baik di lingkungan kantor maupun kepada petugas yang turun ke lapangan melakukan perbaikan infrastruktur.

“Kita tetap turun melakukan perbaikan infrastruktur agar masyarakat tetap terlayani. Alhamdulilah semua petugas tetap melaksanakan prokes,” kata Zulfansyah saat mensosialisasikan Perwal Kota Medan No 27/2020 di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung TP PKK Medan Jalan Rotan, Rabu (4/11).

Zulfansyah mengaku optimis dapat memproteksi diri agar terhindar dari Covid-19 jika melaksanakan Prokes dengan baik. Ia mengingatkan masyarakat tidak perlu panik dalam menyikapi Covid-19, sebab virus ini dapat disembuhkan. Menurutnya kepanikan justru menyebabkan imunitas tubuh turun dan rentan terpapar Corona.

“Jangan kelalaian kita justru menimbulkan cluster baru. Mari kita bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 di manapun berada,” kata Zulfansyah.

Selama ini Dinas PU telah melaksanakan Prokes di lingkungan kerja. Katanya mereka sudah menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, kemudian mengecek suhu tubuh pegawai maupun tamu yang masuk kantor menggunakan thermogun.

“Apabila suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, maka tidak kita izinkan masuk dan segera diarahkan ke rumah sakit,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas PU juga menerapkan jaga jarak di lingkungan kerja dan mewajibkan ASN mengenakan masker selama berada di kantor. Jika tamu maupun ASN tidak memakai masker, maka tidak diperkenankan masuk.

“Pakai masker di masa pandemi adalah kewajiban. Alhamdulillah, sejauh ini belum ada satu pun pegawai kita yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ungkapnya. (mtd/min)