Gedung DPRD Medan. (sumber:Int)

medanToday.com,MEDAN – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan dipastikan tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Syahrial, selaku Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan mengatakan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pembayaran THR masih mengenai kategori penerima yakni eselon III ke bawah.

Sedangkan untuk eselon II dan kepala daerah dipastikan tidak mendapat THR, termasuk anggota DPRD Medan.

“Anggota DPRD Medan itu setara eselon II, jadi sudah pasti tidak dapat THR tahun ini,” ujar Syahrial, Rabu (6/5/2020).

Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menunggu petunjuk teknis perihal pemberian THR (Tunjangan Hari Raya).

Syahrial mengatakan pihaknya belum bisa memastikan berapa alokasi yang diperlukan untuk membayar THR untuk ASN eselon III kebawah.

“Pembayaran gaji itu kan ada beberapa poin, mana-mana saja yang boleh dibayar, itu belum ada ketentuannya, jadi masih menunggu,” ungkapnya.

Meski ada pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp139 miliar di tahun 2020, ia memastikan gaji ASN dan THR masih akan tetap bisa dibayarkan.

“Pasti sudah dihitung semua itu, imbas DAU dipotong kan ada penghematan, kegiatan yang bersifat seremonial dan belum mendesak tidak dijalnkan. Seperti Ramadan Fair tahun ini yang tidak ada, dan masih banyak yang lain,” paparnya.

====================