Dipergoki Ayah Tiri Pacar, Dicky Diarak ke Kantor Polisi

Dicky Ariyanto (tengah) saat berada di Polsek Sunggal. Pasalnya, Warga Jalan Sukabumi Baru KM 11, Dusun I, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap dalam kasus pencabulan.MTD/Suhardiman

MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Dicky Ariyanto (39) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal. Pasalnya, Warga Jalan Sukabumi Baru KM 11, Dusun I, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap dalam kasus pencabulan.

Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, awalnya pelaku bersama pacarnya berinisial C (17 tahun, 7 bulan) berada di dalam kamar.Saat bersamaan ayah tiri C pulang dan menemukan sepeda motor berada di halaman rumah.

“Disitu sang ayah bertanya kepada anakya motor siapa gerangan. C lalu menjawab bahwa motor tersebut adalah punya temannya,” kata Daniel, Jumat (7/10/2016).

Sang ayah yang tidak percaya lalu membuka pintu kamar C dan menemukan Dicky di dalam kamar. “Dicky kemudian diinterogasi.

Saat diinterogasi ayah si C, Ia mengaku telah menjalin hubungan kasih dan telah 8 kali melakukan hubungan suami istri,” ungkapnya.

Ayah C yang geram lalu membawa Dicky ke Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini Dicky masih dalam pemeriksaan. Dicky kita jerat dengan pasal 76 E UU 35/2014 yo Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(MTD/SDM)