medanToday.com, MEDAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut belum menetapkan pembelajaran tatap muka di semester genap yang akan dimulai pada Kamis (7/1/) mendatang. Instansi ini masih mengimbau setiap sekolah menerapkan belajar secara online (daring).
“Kita mempertimbangkan situasi pendemi Covid-19 sembari menunggu keputusan dari Gubernur Sumut ke depannya,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut Lasro Marbun saat dikonfirmasi terkait pemberlakuan belajar tatap muka, melalui sambungan telepon, Minggu (3/1).
Lasro mengatakan, situasi penyebaran Covid-19 sampai hari ini belum bisa menjamin keselamatan peserta didik dan pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, ia tidak dapat memprediksi kapan belajar tatap muka akan dimulai.
“Kita ikutin saja perkembangan pandemi Covid-19 ini. Semoga cepat berlalu agar kita semua bisa bebas beraktivitas,” ujarnya.
Pun begitu, sambungnya, jika nanti ada sekolah yang sudah memberlakukan belajar tatap muka. Maka, pihaknya akan memonitoring dan mengevaluasi sekolah tersebut.
“Meskipun belajar tatap muka belum ditetapkan. Sekolah harus tetap memperlengkapi fasilitas protokol kesehatan (Prokes) sambil menunggu informasi lebih lanjutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Disdik Sumut telah mengeluarkan surat resmi Nomor: 420/10310/Subbag Umum/XII/2020, yang menjelaskan bahwa setiap sekolah dimulai dari SMA, SLB, dan SMK harus menyiapkan beberapa poin terkait Prokes.
“Surat itu kita terbitkan supaya pihak sekolah paham apa yang harus disiapkan. Karena kemarin ada sekolah yang bilang sudah siapkan Prokes, namun saat ditinjau tidak demikian,” kata Lasro Marbun pada Selasa (22/12/2020).
Salah satu poinnya, sekolah berkomitmen dan konsisten untuk memberikan pemahaman, penerapan, pengawasan, bahkan jadi teladan terkait Prokes.
“Pihak sekolah juga kami minta untuk menyusun tatanan atau kebiasaan baru di sekolah. Seperti kebersihan ruangan, penjagaan sirkulasi sekolah, pencahayaan alamiah yang baik, jumlah peserta dalam ruangan, dan jarak bangku di tiap ruangan,” ungkapnya.
Pihak sekolah juga harus menyusun, menetapkan, dan menginternalisasikan kebijakan teknis terkait belajar tatap muka. Misalnya, wajib membawa hand sanitizer, menyediakan masker, sampai cara masuk dan keluar kelas harus sesuai Prokes.
“Kalau soal sarana dan prasarana, sekolah harus sediakan tempat mencuci tangan beserta sabunnya. Kemudian, stok masker, alat pengukur suhu tubuh dan alat pelindung wajah,” pungkasnya. (mtd/min)