Diskusi publik "Pabrik disegel, pengusahan bingung,Bagaimana sih prosedurnya?" di Medan. Ist

medanToday.com,MEDAN – Pegiat Media Sosial (Medsos) Mediagramindo menggelar diskusi publik dengan tema “Pabrik Disegel, Pengusaha Bingung! Bagaimana sih Prosedurnya?, Jumat (13/5).

Mediagramindo mengundang narasumber So Huan (pengusaha), Taufik Akbar (Plt Manager Pengelolaan Lingkungan PT KIM Medan), Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Ali Saputra, Pakar Hukum Tata Negara Zulfirman, serta Anggota DPD Dedi Iskandar. Moderator, Dedi Sinuhaji, dari pegiat media kreatif.

Sayangnya, dari pihak KIM dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Taufik Akbar dan Zulpansyah Ali Saputra ST tidak hadir dalam diskusi ini padahal menurut panitia sudah diberi undangan dan dikonfirmasi.

Diskusi yang membahas bagaimana penyegelan sebuah pabrik sesuai prosedur diawali penuturan So Huan, narasumber yang mewakili investor dan pengusaha ini mengungkapkan rasa kecewaannya kepada Pemko Medan.

Pabrik pakan ternak (PT Anugrah Prima Indonesia) yang didirikannya berlokasi di Jalan Pulau Nusa Barung, Blok I- 5, Kawasan Industri Medan, dengan perizinan dan persyaratan administratif perusahaan sudah dilengkapi secara online (Perizinan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik, Online Single Submission) mulai beroperasi sekitar bulan April 2019.

So Huan mengungkapkan, perusahaan produksi pakan ternak yang didirikannya pada tahun 2018 itu menerapkan teknologi yang mendukung perlindungan lingkungan dengan investasi mesin pengolahan bulu ayam segar menjadi bahan baku pakan ternak.

Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan utama kenapa memilih untuk mengolah bulu ayam sebagai bahan baku pakan ternak, karena semata-mata sebagai salah satu upaya untuk membantu pemerintah dalam mengurangi limbah bulu ayam yang mereka kelola menjadi bernilai ekonomi tinggi.

“Upaya kami dalam memanfaatkan limbah industri dalam memproduksi pakan ternak sangat sejalan dengan semangat melestarikan fungsi lingkungan hidup, sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Menurutnya, sekitar dua bulan berproduksi PT Anugrah Prima Indonesia di segel secara sepihak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dan diarahkan untuk menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Sebagai perusahaan yang taat hukum dia pun memenuhi persyaratan tersebut dengan menyusun dokumen pengelolaan lingkungan sesuai arahan DLH Kota Medan.

Kemudian proses penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan yang dilakukannya melibatkan konsultan lingkungan dan memakan waktu pengerjaan sekitar sepuluh bulan. Lalu persetujuan rekomendasi dokumen pengelolaan lingkungan hidup akhirnya didapatkan yang ditandatangani oleh Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan tertanggal 9 Juni 2020.

“Berlandaskan pada dokumen tersebut, PT Anugrah Prima Indonesia kemudian diizinkan kembali untuk beroperasi. Tetapi setelah sekitar 2 bulanan beroperasi, PT Anugrah Prima Indonesia kembali disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dengan alasan izin lingkungan belum terbit. Seiring waktu berjalan, pada tanggal 18 Maret 2021, izin lingkungan PT Anugrah Prima Indonesia akhirnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setelah itu, PT. Anugrah Prima Indonesia kembali diizinkan beroperasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dengan cara membuka segel,” tuturnya.

“Setelah aktivitas produksi PT. Anugrah Prima Indonesia berlanjut sekitar 5 bulan sampai pada tanggal 13 Agustus 2021, terjadilah tragedi yang sangat membingungkan bagi kami dan terkesan semena-mena, perusahaan kami lagi-lagi disegel secara sepihak dengan alasan keluhan Masyarakat,” cetus So Huan.

Terhadap permasalahan ini, Anggota DPD RI, Dedi Iskandar, mengatakan pemerintah salah dalam menginplementasikan kewenangannya, menurutnya dalam hal ini pemerintah lebih mengedepankan kekuasaannya.

Dedi juga menyayangkan ketidakhadiran Pemko Medan atau yang mewakili dan pengelola Kawasan Industri Medan atau yang mewakili sebab menurutnya komponen inilah yang dapat mengurai dan menjelaskan SOP penyegelan sebenarnya.

“Menurut pendapat saya merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2003 junto no 18 Tahun 2021 terkait dengan penyegelan, yang dimaksud penyegelan adalah mengeluarkan secarik kertas atau tanda bahwa dimana kemudian area atau wilayah penyegelan itu dilindungi dan tidak bisa bergerak karena seluruh area yang disegel itu bisa merupakan alat bukti untuk tindakan selanjutnya,” pungkasnya.

======================