medanToday.com,MEDAN – Buronan yang diduga terlibat kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham Binjai diringkus Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara
(Sumut) , Kamis (28/12) malam di Hotel Darussalam di Jalan Darussalam, Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, buronan tersebut bernama Suriyana, ia diduga terlibat kasus korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham Binjai yang dananya bersumber APBN Tahun Anggaran (TA) 2012, senilai Rp 14 miliar.
“Benar ada penangkapan. Tersangka bernama Suriyanares. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Djoelham Binjai,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (29/12).
Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung diboyong ke Kejati Sumut untuk kemudian diserahkan ke Kejari Binjai. “Dibawa ke Binjai dan di tahan di Rutan Binjai,” terang Sumanggar.
Penangkapan terhadap Suriyana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dipimpim langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Idianto. Dalam penangkapan yang dilakukan, petugas sempat mendobrak pintu kamar hotel tempat Suriyana menginap.
Hal itu dilakukan karena Suriyana tak mau membuka pintu saat petugas mengetuk pintu kamarnya. Suriyana ditangkap setelah sepekam lamanya diikuti oleh tim intel Kejati Sumut. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.35 WIB.
Penangkapan yang dilakukan terhadap Suriyana itu, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kajatisu Nomor:SP. TUG44/N.2.3/Dsp.4/12/2017.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, selain Suriyana Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai juga menetapkan 6 tersangka lainnya. Mereka adalah, Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, Mahim Siregar; ULP RSUD Djoelham Binjai, Cipta; dan Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Suhadi Winata.
Kemudian, Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 Budi Asmono; Direktur PT Mesarinda Abadi Teddy dan Direktur PT Petan Daya Medica Feronica.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan peraturan presiden (pepres) nomor 54 tahun 2010.
Sementara itu, Pengadaan Alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit kerugina negara yang dikeluarkan oleh tim auditor BPKP Sumut. (mtd/bwo)
===============