DPRD Pemkab Grobogan Kunjungi Pemko Medan

0
196

medanToday.com, MEDAN – Rombongan DPRD Komisi A Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, berkunjung ke Pemko Medan, untuk mempelajari sekaligus berkonsultasi soal pelayanan publik pada OPD yang melaksanakan fungsi tersebut di Kota Medan, Kamis (9/8/2018).

Kedatangan rombongan kunjungan kerja yang dipimpin Riyadi selaku Ketua Komisi A diterima Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Sulaiman Harahap, SH, MSP di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.

Sulaiman memaparkan profil Medan serta berbagai program yang berkenaan dengan pelayanan publik. Pemko Medan menyambut baik kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Grobogan melakukan Kunker ke Kota Medan.

Tentunya melalui kunker ini akan ada ilmu maupun informasi yang dapat memajukan kedua daerah. Artinya tidak hanya Kabupaten Grobogan yang belajar ke Kota Medan, Kota Medan juga dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan.

“Kita akan selalu terbuka untuk berbagi informasi dan pengetahuan dengan daerah lain. Demikian juga sebaliknya, Pemko Medan akan selalu mencari informasi perkembangan yang berlaku di daerah lain sebagai referensi pembangunan daerah. Artinya melalui pertemuan ini kedua daerah dapat berbagi dan bertukar informasi,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Grobogan, Riyadi SPd,Mengatakan kunker ini dalam rangka melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Medan seraya belajar tentang kinerja pelayanan publik. Sebab kami menilai Pemko Medan telah berhasil menerapkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

“DPRD Kabupaten Grobogan bersama Pemkab Grobogan sedang berupaya menyusun ketentuan terkait kebijakan-kebijakan yang nantinya dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Grobogan, oleh sebab itu kami memerlukan masukan dari Pemko Medan,” jelasnya.

Selama pertemuan ini berlangsung terjadi dialog dan tanya jawab antar rombongan kunjungan kerja dari Pemkab Grobogan dengan sejumlah OPD Pemko Medan. Salah satunya terkait mengenai pelayanan E-KTP baik di Kota Medan maupun di Kabupaten Grobogan. (mtd/yud)

======================