ILUSTRASI | Tahanan napi penjara narkoba. (MTD/REUTERS/Beawiharta)

medanToday.com, MEDAN –  Masyarakat Kota Medan semakin kooperatif dengan pihak kepolisian. Hal itu ditandai dengan, tertangkapnya dua pemuda saat tengah asik menggunakan narkoba jenis sabu, di Jalan HM Said, Lorong Kacung, Kelurahan Sidorame Barat I Kampung Durian, Medan Perjuangan,Jumat (10/11).

Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur Iptu Made Yoga mengatakan, kedua pemuda yang ditangkap yakni, Rames Pran (39) dan Ferry Syahputra (41).

“Warga menggunakan aplikasi polisi kita tentang keberadaan kedua tersangka yang mengedar dan memakai narkoba. Dari aduan yang masuk lewat aplikasi polisi kita terus ditindak lanjuti,” ujar Iptu Made Yoga, Jumat (10/11).

Ia melanjutkan, dari lokasi penangkapan yang merupakan rumah tersangka Rames pihaknya mengamankan barang bukti paket sabu senilai Rp 500 ribu yang diperkirakan seberat 5 gram.

“Sudah tiga hari kedua tersangka mengedar dan juga memakai sabu-sabu. Mereka pun mengakui perbuatannya,” jelas Made.

“Kita juga imbau pada warga selalu menggunakan aplikasi polisi kita jika ada gangguan maupun keresahan yang terjadi di sekitar lingkungannya,” tandas Made.

Seperti diketahui, aplikasi Polisi Kita diciptakan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan yang terjadi. Dengan adanya aplikasi tersebut, pihak kepolisian lebih cepat mengetahui tindak kejahatan yang terjadi dan dapat merespon laporan dari masyarakat dengan cepat.(mtd/bwo)

==========================================================