medanToday.com, MEDAN - Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku yang diduga melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/5/2025). Dari keduanya petugas turut menyita barang bukti 1,8 ton lebih BBM jenis Pertalite dan Solar.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkap tangannya pelaku AM (46), warga Kutalimbaru saat mengangkut BBM Pertalite tanpa dokumen resmi di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deliserdang.
"Dari kendaraan pelaku AM ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter Pertalite," kata Rudi melalui keterangan tertulis yang diterima medanToday, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan keterangan AM, lanjut Rudi, petugas bergerak ke lokasi asal BBM tersebut, dan meringkus pelaku kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di rumah HSG, tim mendapati 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar. Semua itu merupakan BBM bersubsidi dan diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
"Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Selain BBM, polisi juga menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut BMM ilegal, serta sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di RTP Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumut. Setiap pelanggaran akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Negara dirugikan, masyarakat juga terdampak. Ini harus dihentikan," katanya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," pungkas Rudi.