Empat Tersangka KM Sinar Bangun Terancam 10 Tahun Penjara

medanToday.com, MEDAN – Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin 18 Juni 2018. Keempat tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Ancamannya pidananya maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, Senin (25/6/2018).

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan, dan fotokopi dokumen kelengkapan KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama tiga ABK berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun pada Senin 18 Juni 2018 sekitar pukul 17.00 Wib. Kapal membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.

Setelah berlayar kapal membentur sesuatu sehingga mesin mati. Kapal berhenti dan terbalik ke arah sebelah kanan dengan kondisi terapung selama sekitar 5 menit. Pada pukul 17.35 Wib kapal tenggelam keseluruhan, sedangkan para penumpang berupaya berenang untuk menyelamatkan diri.

Hingga kini 21 penumpang yang ditemukan, diantaranya 18 dalam keadaan selamat dan 3 dalam kondisi meninggal dunia. (mtd/yud)

 

 

====================================