medanToday.com,MEDAN – Warga binaan penghuni Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan kembali kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di dalam rutan.Temuan tersebut merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan petugas keamanan rutan pada hari, Selasa 7 Maret 2017 kemarin.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan ‎Nimrot Sihotang mengatakan, narapidana yang diringkus yakni Frans Oloan Sianturi,23 penghuni sel di Blok G4 Rutsb Tanjung Gusta.

Dari tangannya, petugas keamanan Rutan menyita sembilan paket kecil diduga sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik, dua blok kertas roling paper atau tictac, satu paket berisi biji ganja, satu unit sikat gigi plastik dan satu unit gagang sumpit.

“Bersangkutan (Frans) kita amankan setelah kita lakukan razia setiap hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Hasil kita temukan barang bukti seperti dari kamar selnya,” kata ‎Nimrot Sihotang, Rabu 8 Maret 2017.

Kuat dugaan, sabu diedarkan oleh wargabinaan tersebut di dalam rutan dengan konsumennya adalah sesama wargabinaan.

“Pengawasan dengan melakukan razia terus kita galakan untuk memberantas narkoba ini,” cetus dengan tegas.

Nimrot mengungkapkan, Frans merupakan narapidana dengan kasus narkoba. Dengan ini, pihaknya akan terus melakukan upaya penggagalan dan pemberantasan peredaran narkoba didalam rutan ini.

“Dia (Frans) sedang menjalani hukuman dengan hukuman selama 4 tahun dan ‎2 bulan kurungan penjara,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan Frans, kemudian pihak Rutan Tanjung Gusta Medan menyerahkan Frans ke Polsek Helvetia, guna proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Kita serahkan langsung kemarin malam sekitar pukul‎ 21.30 WIB,” ujar Nimrot,

Nimrot menegaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkoba didalam rutan. Meski pihaknya mengalami kekurangan personil keamanan.

“Kita akan terus melakukan razia setiap hari sampai rutan ini bebas dari narkoba,” urainya.

‎Dia menambahkan, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan pun sudah melakukan kerjasama atau MoU kepada Polda Sumut melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk pengamanan dan pemberantasan narkoba didalam Rutan tersebut.(mtd/bwo)

===========