Gelapkan iPhone 7+ Warga Palestina, Adi Ginting Sopir GRAB Masuk Bui

0
2153

medanToday.com,MEDAN – Seorang pengemudi taksi daring diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan karena menggelapkan ponsel iphone 7+ milik penumpangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria yang diketahui bernama Adi Giovani Ginting alias Adi, 28, warga Jalan Pinus II, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan meringkuk di balik jeruji besi.

“Tersangka kita amankan belum lama ini di Jalan AH Nasution, Medan. Dari tangan tersangka kita amankan iPhone 7+ milik korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah, Jumat 29 September 2017.

BACA: Karyawan Centre Point Medan Disetrum, Tas Dirampas Kawanan Perampok di Jalan Imam Bonjol

Febri menerangkan, peristiwa ini berawal saat seorang warga negara Palestina bernama Tarek Hasan Imbada Al Tayeh, memesan taksi daring Grab dari Jalan AH Nasution menuju Plaza Medan Fair pada 12 September 2017 sekitar pukul 18.30 WIB.

Pesanan tersebut pun diambil oleh pelaku. Kemudian, korban dijemput mobil Toyota Avanza BK 1062 ED yang dikemudikan oleh pelaku.

Sesampainya di lokasi yang dituju, korban pun turun dari taksi daring tanpa menyadari iphone 7+ miliknya terjatuh. Saat menyadari ponselnya hilang, korban pun menghubungi Operator Grab.

Operator Grab pun memberikan nomor ponsel Adi. Namun, ketika dihubungi, Adi ini membantah ada ponsel yang tertinggal di mobilnya.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Relokasi 1.655 KK Pengungsi Gunung Sinabung

Dua hari kemudian, Tarek pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan. Penyeldidikan pun dilakukan. Setelah diselidiki, diketahui iphone 7+ miliknya diketahui berada di tangan Adi.

Pelaku pun diringkus bersama iPhone 7+ milik korban. “Tersangka ternyata membawa pulang handphone korban yang terjatuh di dalam mobilnya dan tidak mau mengembalikan,” jelas Febriansyah.

Akibat perbuatannya, Adi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini Adi ditahan dan diproses sesuai aturan hukum.

“Tersangka kita kenakan Pasal 362 atau 372 KUHPidana karena melakukan pencurian atau penggelapan. Kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandas Febriansyah. (mtd/bwo)

=============