Warga Bali menonton erupsi Gunung Agung terlihat dari Kubu, Karangasem, Bali, 26 November 2017. Gunung Agung terus menyemburkan asap dan abu vulkanik dengan ketinggian yang terus meningkat, mencapai ketinggian 3.000 meter dari puncak. Letusan juga disertai dentuman yang terdengar sampai radius 12 kilometer.(AFP PHOTO / SONNY TUMBELAKA)
Warga Bali menonton erupsi Gunung Agung terlihat dari Kubu, Karangasem, Bali, 26 November 2017. Gunung Agung terus menyemburkan asap dan abu vulkanik dengan ketinggian yang terus meningkat, mencapai ketinggian 3.000 meter dari puncak. Letusan juga disertai dentuman yang terdengar sampai radius 12 kilometer.(AFP PHOTO / SONNY TUMBELAKA)

medanToday.com, JAKARTA – Berdasarkan data sementara yang dihimpun Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Bali, jumlah pengungsi hingga Kamis (29/11/2017) pukul 18.00 WITA mencapai 43.358 jiwa yang tersebar di 229 titik pengungsian.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, meletusnya Gunung Agung yang diikuti peningkatan status Awas mengharuskan warga di 22 desa tersebut keluar dari radius berbahaya sejauh radius 8 hingga 10 kilometer dari kawah gunung.

“Mereka harus mengungsi karena mereka tinggal kawasan rawan bencana yang ancamannya adalah bahaya dari landaan awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat. Sangat berbahaya dan mematikan,” ujar Sutopo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2017).

Seluruh pengungsi tersebar di 299 titik pengungsian, yakni di Kabupaten Buleleng (5.992 jiwa), Klungkung (7.790 jiwa), Karangasem (22.738 jiwa), Bangli (864 jiwa), Tabanan ( 657 jiwa), Kota Denpasar ( 1.488 jiwa), Gianyar (2.968 jiwa), Badung (549 jiwa), dan Jembrana (312 jiwa).

Bupati Karangasem, lanjut Sutopo,telah menetapkan keadaan tanggap darurat bencana di Kabupaten Karangasem selama 14 hari mulai Senin (27/11/2017) hingga Minggu (10/12/2017).

Penetapan status tanggap darurat ini mengingat bahaya letusan Gunung Agung makin meningkat, baik bahaya primer yaitu material piroklastik letusan Gunung Agung, maupun bahaya sekunder berupa banjir lahar hujan. Juga penanganan pengungsi dan dampak lainnya

Masa berlaku pernyatan tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan darurat di lapangan.

Dengan adanya status keadaan tanggap darurat tersebut maka BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Hal itu diperlukan mengingat penanganan bencana harus cepat dan tepat. Apalagi, penanganan erupsi gunung api biasanya memakan waktu yang lama.

“Masyarakat dihimbau untuk mengungsi dengan tertib dan tenang. Pemerintah pasti akan memberikan bantuan di pengungsian sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Sutopo.

(mtd/min)