medanToday.com,MEDAN – Polisi berhasil mengamankan seorang lelaki di pos penjagaan Mapolrestabes Medan, Kamis (25/1).

Lelaki bernama Hendri Suwandi, 27, warga Dusun II, Jalan Utomo, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang itu kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam roti lapis.

“Awalnya lelaki itu berjalan masuk ke arah Mapolrestabes, kemudian kita curiga dengan gerak gerik tersangka. Personel yang berjaga memanggil tersangka dan melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Kamis (25/1).

Narkoba jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik klip. Setelah ditimbang, beratnya sekitar 2,23 gram.

Hendri lalu diinterogasi. Dia mengaku akan mengantarkan sabu tersebut kepada tahanan di Rumah Tahanan Polisi Mapolrestabes Medan.

“Dia akan mengantarkan barang haram itu kepada tahanan bernama Marco,” ungkap Sonny.

Karena perbuatannya, Hendri harus mendekam di penjara. Polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor; telepon genggam, STNK dan roti yang dibawa untuk menyelipkan sabu.

“Benar, sudah di serahkan ke sat narkoba. Akan kami kembangkan kasus ini,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Priambodo.

Polrestabes Medan sudah berulang kali mendapati kasus penyelundupan narkoba kedalam rumah tahanan. Padahal petugas sudah melakukan penjagaan ketat dan pemeriksaan terhadap penginjung rumah tahanan. Fakhrurrazi(27), pengunjung rumah tahanan pernah kedapatan menyelundupkan sabu di dalam nasi bungkus pada Maret 2017.(mtd/bwo)

=============