Hina Petinggi Polri Lewat Akun Facebook, Pria Ini Ditangkap

medanToday.com, Medan – Seorang pria berinisial MS (41), warga Jalan Persatuan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang harus berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, melalui akun facebooknya.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Ia diduga telah melakukan penghinaan melalui akun Facebook yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Senin (7/5/2018).

Tatan menjelaskan, MS diduga melakukan perbuatan yang diancam Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ia merupakan eks anggota Polri dan telah diberhentikan melalui putusan PTDH tanggal 29 Februari 2018,” jelasnya.

Saat ini petugas masih mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa sejumlah saksi. “Kasus ini masih pengembangan,” pungkasnya. (mtd/yud).

============================