Menteri Sosial Idrus Marham mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1). Presiden melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Jawa Timur. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/18.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

medanToday.com, JAKARTA – Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate menilai, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, yang baru dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Sosial, layak mengemban jabatan itu.

Menurut dia, Idrus adalah politisi senior yang memiliki kapasitas menjabat menteri.

Oleh karena itu, Nasdem berharap, Idrus bisa bekerja secara optimal membantu Jokowi di Kabinet Kerja.

“Karena Pak Idrus punya pengalaman yang banyak. Kami harapkan kompetensinya itu betul-betul digunakan untuk menunjang kinerja kabinet secara keseluruhan,” kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Nasdem tak mempermasalahkan pilihan Jokowi terhadap Idrus. Meskipun, sebelumnya dijabat oleh Khofifah Indar Parawansa yang bukan kader partai.

“Selalu dilakukan dikotomi antara parpol dan nonparpol. Kami enggak punya kesimpulan dan kesan antara nonparpol yang pasti lebih profesional dari parpol,” ujar Johnny.

Johnny mengatakan, Presiden pasti punya pertimbangan Presiden Jokowi dalam memilih menteri.

Pada Rabu pagi, Presiden Joko Widodo melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Jakarta.

Salah satu pejabat negara yang dilantik Presiden adalah Menteri Sosial.

Presiden melantik politisi Partai Golkar Idrus Marham sebagai Menteri Sosial. Idrus menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang saat ini berstatus sebagai calon gubernur dalam kontestasi Pilkada Jawa Timur 2018.

Saat ini, Idrus Marham diketahui masih menjabat Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Namun seiring penunjukannya sebagai Menteri Sosial, posisi Idrus sebagai Sekjen Golkar akan diganti.

Pelantikan Idrus didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 10p Tahun 2018 tentang Pengangkatan sebagai Menteri Sosial.

(mtd/min)