ILUSTRASI. (sumber:internet)

medanToday.com,MEDAN – Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2017 diperpanjang hingga, Selasa 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB (malam ini).

Menurut Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain, perpanjangan pendaftaran ini dilakukan mengacu pada surat keputusan KPU RI nomor 585.

“Pendaftaran diperpanjang 1×24 jam hingga tengah malam ini,” tutur Iskandar, disela-sela rapat dengan Komisi A DPRD Sumut, Selasa, 17 Oktober 2017.

Iskandar menyebutkan, pendaftaran Parpol Peserta Pemilu yang telah dibuka sejak tanggal 3 Oktober seharusnya usai pada 16 Oktober 2017. Namun, hingga batas akhir pendaftaran, dari total 73 parpol yang terdaftar di Kemenkum HAM, terdapat 31 parpol yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Sementara di Sumut sendiri menurut Iskandar, hanya terdapat sekitar 17 parpol yang mendaftar. “Hal ini bisa jadi akibat buruknya komunikasi antara DPP Parpol dengan kabupaten/kota,” tutur Iskandar.

Ditambahkan olehnya, menyusul keluarnya SK 585, maka KPU Pusat telah memerintahkan KPU Provinsi untuk tetap menerima dan menyimpan berkas Parpol walaupun dalam kondisi tidak lengkap.

“Selanjutnya paling lama 3 hari berkas itu akan kita laporkan ke KPU RI,” papar Iskandar.

Setelah pendaftaran ditutup, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan verifikasi Parpol. Dimana Parpol yang telah menyerahkan berkas lengkap dinyatakan lulus administrasi.(mtd/bwo)

===============