medanToday.com,JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap kasus dugaan penistaan agama yang menjadikan dirinya sebagai tersangka bisa segera selesai. Setelah kasusnya selesai, Ahok ingin segera melayani warga Jakarta.

Hal tersebut disampaikannya setelah menjalani pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan verifikasi barang bukti di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, 01 Desember 2016.

“Teman teman media,Terima kasih atas liputannya. Mohon doa, sehingga proses berjalan adil, terbuka, dan bisa cepat selesai, agar saya memiliki waktu melayani warga Jakarta lebih baik ke depan,” kata Ahok kepada awak media.

Sebelumnya,Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Ahok lengkap atau P21 pada Rabu 30 November.

P21 berarti segala administrasi penanganan perkara yang sebelumnya disidik penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri telah memenuhi sarat formil dan materil.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung meminta penyidik Polri segera pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka. (mtd/min)