Mantan Bupati Batubara yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi OK Arya Zulkarnain mengikuti persidangan dengan agenda sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/18.

medanToday.com,MEDAN – Bupati Batubara Nonaktif, OK Arya Zulkarnaen dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan kasus suap terkait proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/1). OK Arya hadir sebagai saksi atas kedua terdakwa pemberi suap yakni, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Seusai memberikan keterangan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo. Bupati Batubara Nonaktif OK Arya mengakui jika dirinya menerima sejumlah uang dari kedua terdakwa.

“Benar.Pokoknya kita terbuka apa yang kita lakukan,kita berikan penjelasan yang sejelas-jelasnya.Tidak ada yang perlu ditutupi,” ungkap Ok Arya

BACA JUGA:

KPK Tangkap Tangan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Indikasi Fee Proyek

Senada dengan keterangan OK Arya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi mengatakan, OK Arya menerima sejumlah uang termasuk pada proyek tahun 2016.

“Pengakuan dia (OK Arya) tadi sebelumnya ada menerima Rp 1 miliar pada proyek tahun 2016, dengan total Rp 5,1 miliar. Tapi belum semuanya masih ada di Sujendi Tarsono alias Ayen, dari Syaiful, 400 juta itu karena kepercayaannya adalah Kadis PUPR Batubara. Syaiful memberikannya lewat Kadis tapi karena sudah ketangkap belum sempat diserahkan ke Bupati. Tapi sudah diketahui Bupati,” jelas Ikhsan.

Dalam dakwaan, kedua terdakwa Maringan dan Syaiful selaku kontraktor penerima proyek memberikan sejumlah uang kepada Bupati OK Arya Zulkarnaen.

Syaiful didakwa menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp 400 juta. Uang itu diserahkan melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.

Sementara, terdakwa Maringan memberikan uang dalam tiga tahap dari dua proyek yang didapatkannya. Terdakwa Maringan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp1,5 miliar dan uang sebesar Rp700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen selaku Bupati Kabupaten Batubara.

Uang itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen ,dengan maksud supaya Bupati OK Arya melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara yakni proyek pembangunan jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentangagar dikerjakan terdakwa sebagai kontraktornya.

Perbuatan kedua terdakwa Maringan dan Syaiful merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal Subsidair Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain keduanya, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen yang masing-masing diketahui sebagai penerima suap.(mtd/bwo)

================