Suasana di ruang pelayanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017)KompasOtomotif/Alsadad Rudi Suasana di ruang pelayanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017)
Suasana di ruang pelayanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017)KompasOtomotif/Alsadad Rudi Suasana di ruang pelayanan pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2017)

medanToday.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan sistem online pada Senin (13/11/2017).

Penerapannya ditandai dengan peresmian “Sistem BPKB Terintegtasi” di Kantor Samsat (Satuan Manunggal di Bawah Satu Atap), Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya.

Meski menggunakan istilah online, cara untuk mengurus BPKB ini tidak berbeda dengan BPKB konvensional. Karena pemohon tetap harus ke Samsat untuk melakukan proses pembayaran dan pengambilan BPKB-nya itu sendiri.

Jika masih harus ke Samsat, apa istimewanya layanan BPKB online?

Dalam menjalankan layanan BPKB online, polisi diketahui menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Agen Pemegang Merek (APM), serta lembaga pembiayaan.

Tujuannya untuk mengintegrasikan data untuk dokumen yang nantinya akan dibawa pemohon saat akan mengurus pengajuan BPKB. Dengan cara ini, pemohon tidak perlu lagi mengantre lama.

BPKB online berlaku baik untuk pengajuan baru maupun pergantian kepemilikan. Begitu tiba di Samsat, pemohon diminta untuk menunjukan berkas BPKB lama (untuk permohonan pergantian kepemilikan) maupun berkas dari diler ataupun lembaga pembiayaan (untuk pengajuan baru).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohonan akan diberikan kartu RFID (Radio Frequency Identification) untuk akses masuk ke tempat pengurusan BPKB.

Pengurusan BPKB online diawali dengan pemohon diminta mengisi e-form. Dalam proses ini, pemohon tidak perlu lagi mengisi seluruh kolom yang ada pada formulir.

Namun cukup menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya saja. Jika NIK yang dimasukan benar, maka seluruh kolom formulir akan terisi secara otomatis.

Direktorat Lalu Lintas Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (13/11/2017). Peluncuran sistem ini juga menandai mulai berlakunya sistem pengurusan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) online di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setelah terisi, formulir akan diprint untuk kemudian dibawa pemohon ke loket pembayaran bank. Setelah pembayaran dilakukan, pemohon tinggal menyerahkan berkas ke loket pendaftaran.

Apabila berkas telah diserahkan ke loket pendaftaran, pemohon diminta untuk duduk menunggu untuk nantinya dipanggil di loket penyerahan. Setelah beberapa menit, pemohon akan dipanggil petugas di bagian loket penyerahan untuk mengambil BPKB yang diurusnya.

Selain mengintegrasikan data untuk dokumen pemohon, sistem online yang dimaksud dalam layanan BPKB online ini adalah adanya Sistem BPKB Integrasi.

Sistem BPKB Terintegrasi terpusat pada situs bpkb.net. Sistem ini memuat belasan fitur yang terkait erat dengan proses pengurusan BPKB. Fitur-fitur yang dapat diakses secara online inilah yang belum ada pada sistem pengurusan BPKB yang terdahulu.

(mtd/min)