Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Sebut Ada 52 Sel Besar, Tak Semua Diisi Napi Korupsi

Lapas Sukamiskin. merdeka.com

medanToday.com, JABAR – Pihak Lapas Sukamiskin menegaskan proses pemberian kamar dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Hal ini juga berlaku ketika menempatkan napi korupsi kelas kakap seperti Setya Novanto, Nazaruddin dan Djoko Susilo.

Hal ini dinyatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Ibnu Chuldun, saat ditanya mengenai dugaan praktik jual beli sel di Sukamiskin.

“Mereka yang baru masuk ke lapas ditempatkan di ruang administrasi di bagian utara. Lalu, akan dipindahkan ke kamar yang tidak dalam pengawasan yang ketat untuk kemudian ada sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan),” katanya saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan AH. Nasution, Kota Bandung, Senin (17/9).

Untuk diketahui, TPP adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 12 Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor M.02.PR.08.03 Tahun 1999.

Mereka memberi saran mengenai bentuk dan program pembinaan atau pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan; Membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan dan Menerima keluhan atau pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Yang dilihat (dalam sidang) kesehatan, bakat, minat, usia, dan lama pidana. Baru (napi) ditempatkan di ruangan besar dan sedang sesuai lamanya pidana,” ujar Ibnu.

Ia menegaskan, kamar yang besar di Lapas Sukamiskin berjumlah 52 kamar. Semuanya tidak hanya ditempati para napi tipikor saja, tapi ada napi pidana umum. Terkait fasilitas yang terlihat nyaman yang berada di sel besar, itu adalah inisiatif warga binaan yang melihat kondisi selnya rusak.

Meski secara aturan itu tidak diizinkan, namun ia mengaku tidak akan melakukan pembongkaran. Dia berdalih, bangunan Lapas Sukamiskin yang berdiri sejak 1918 akan hancur jika dilakukan perombakan.

“Kalau dibongkar terjadi runtuhan dan tidak bisa digunakan lagi. Kalau 52 kamar ini dirombak, saya pastikan tidak bisa digunakan lagi,” terangnya

Untuk itu, ia mendukung kamar besar yang sudah direnovasi ini tetap dimanfaatkan dengan pola penempatan penghuni sel yang diubah. Jika sebelumnya satu napi satu sel, maka nantinya kamar besar ini ditempati dua sampai tiga orang.

Meski begitu, ia memastikan tidak akan ada lagi barang mewah seperti AC, water heater, kulkas atau gawai berada di Lapas.

Seperti diketahui, sejumlah pejabat negara yang tersandung kasus korupsi ditempatkan di sel yang besar. Salah satunya adalah Setya Novanto diputuskan pengadilan hukuman penjara 15 tahun akibat korupsi e-KTP. (mtd/min)

 

 

 

========================