Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.(Akbar Nugroho Gumay)
ILUSTRASI. | Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/17.(Akbar Nugroho Gumay)

medanToday.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempertimbangkan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus e-KTP.

“Pemanggilan paksa itu salah satu opsi yang disediakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kapan hal tersebut dilakukan tentu perlu dipertimbangkan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Febri mengatakan, pada hari ini, KPK melakukan pemanggilan pertama Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.

Namun, yang bersangkutan tak dapat memenuhi panggilan KPK dengan sejumlah alasan, salah satunya karena tengah mengajukan uji materi UU KPK.

Sebelumnya, Novanto telah tiga kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

“Untuk itu kita akan pertimbangan lebih lanjut. Sejauh mana aturan-aturan di KUHAP (bisa) diterapkan,” ujar Febri.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Novanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Namun, ia memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mtd/min)