medanToday.com,MEDAN – Hakim Pengadilan Negeri Medan menerima permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Siwaji Raja terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan Alias Kuna.

Terkait hal itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel memerintahkan kepada jajaran penyidik Polrestabes Medan melakukan evaluasi atas kekalahan mereka dalam sidang praperadilan dalam kasus pembunuhan yang menyatakan Raja sebagai otak pelakunya.

“Kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh atas proses penyidikan dan pembuktian yang sudah kita lakukan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza usai bertemu dengan Kapolrestabes Medan, di Mapolrestabes Medan, Senin 13 Maret 2017.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, kekalahan penyidik pada sidang praperadilan tersebut merupakan hal yang biasa, mengingat hal tersebut menjadi salah satu proses hukum yang diatur undang-undang.

Dirinya juga meyakini, kekalahan tersebut kemungkinan disebabkan beberapa pembuktian yang mereka lakukan belum sampai kepada hakim.

Sehingga hakim dalam putusannya memenangkan pemohon. “Makanya apa yang harus kita lakukan adalah dengan melakukan evaluasi. Bisa saja ada pembuktian yang belum tersampaikan disidang sehingga hakim belum tau,” katanya.

Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan mereka lakukan pasca putusan PN Medan yang menerima permohonan Siwaji Raja tersebut.

Meskipun begitu, pihak kepolisian tetap menghormati putusan dari Hakim Erintuah Damanik tersebut.

“Apapun keputusan hakim harus dihormati sebagai sebuah sistem peradilan di Indonesia,” pungkas Rycko.

PN Medan menerima permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Siwaji Raja lewat pengacaranya. Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah Damanik menyatakan barang bukti yang diajukan oleh penyidik Polrestabes Medan untuk mengaitkan Raja dalam kasus pembunuhan tersebut tidak kuat.

Sehingga hakim menyimpulkan Siwaji Raja tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada 18 Januari 2017 lalu di Jalan Ahmad Yani atau Jalan Kesawan Medan.(mtd/bwo)

===============