Kasus Helikopter AW101, Mantan KSAU Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

0
209
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

medanToday.com, JAKARTA – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland AW101.

Agus sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Irfan merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka di KPK, dalam kasus pengadaan helikopter tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus melalui penasihat hukumnya meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya terkait kasus tersebut.

“Penasihat hukum datang dan memberikan informasi permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan,” kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2017).

Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.

Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara, KPK menetapkan satu tersangka, yakni Irfan Kurnia Saleh.

Diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.

(mtd/min)