medanToday.com,MEDAN - Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang disebut merugikan negara Rp141 miliar.

Kuasa hukum Djoko, Willyam Raja D. Halawa, mengatakan dakwaan jaksa tidak tepat karena kerugian negara yang dituduhkan dinilai belum memiliki dasar yang jelas. Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya telah diproses melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya dan berujung pada putusan pailit pada 29 Februari 2024.

“Dengan adanya putusan pailit, pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah kewenangan kurator dan pengawasan hakim pengawas,” kata Willyam usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (06/05).

Ia menilai persoalan tersebut lebih tepat masuk dalam ranah perdata. Menurut dia, kerugian yang disebut jaksa tidak lagi berada dalam kekuasaan kliennya sebagai direktur utama perusahaan.

Willyam juga mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia menyoroti apakah seluruh kerugian perusahaan BUMN otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Apakah semua kerugian perusahaan otomatis menjadi kerugian negara? Lalu apakah klien kami terbukti memperkaya diri? Itu yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Menurut Willyam, laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan disahkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) periode 2020 hingga 2024 masih mencatat transaksi tersebut sebagai piutang perusahaan.

“Dalam laporan audit yang disahkan, itu masih menjadi aset lancar berupa piutang yang sedang ditagih melalui kurator,” katanya.

Djoko Sutrisno juga menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan perusahaan. Ia menyebut transaksi yang dipersoalkan masih tercatat sebagai piutang dan masih dalam proses penagihan.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara sebesar Rp141 miliar yang digunakan jaksa penuntut umum.

“Kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara tersebut, siapa yang mengambil, serta bagaimana dasar perhitungannya,” kata Willyam.

Menurut dia, seluruh keberatan terhadap dakwaan jaksa akan dituangkan dalam nota eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.