medanToday.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi atas pembelian helikopter AgustaWestland AW101.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah memeriksa staf marketing atau funding officer Bank BRI Cabang Mabes TNI Cilangkap, Bayu Nurpratama, sebagai saksi untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh, pada Senin (16/10/2017).

“Pada saksi didalami informasi terkait proses pembayaran uang muka pemesanan heli AW-101 yang menggunakan sarana perbankan saat itu,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian helikopter tersebut.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden. Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Namun, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara KPK telah menetapkan satu orang pihak swasta sebagi tersangka.

Kelima orang tersebut, yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas atau pekas Letkol admisitrasi WW.

Selain itu, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu yakni Pelda (Pembantu letnan dua) SS, dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Sementara KPK, telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

(mtd/min)