Setahun Demisien Silitonga Mencari Keberadaan Ratini, Istri Tercinta

0
223
Ratini (34), yang diduga kuat merupakan korban sindikat perdagangan orang (Traficking), hingga hari ini tidak diketahui bagaimana nasibnya. MTD/Nona Sitorus

medanToday.com,MEDAN – Kasus perdagangan orang atau Traficking kembali terjadi di kota Medan. Ratini (34), yang diduga kuat menjadi korban sindikat perdagangan orang (Traficking),hingga kini ini tidak diketahui nasibnya.

Demisien J. Silitonga, tidak lain adalah suami dari Ratini sendiri, mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara pada 15 Desember 2016 silam. Namun, tindakan terhadap laporan pengaduannya tersebut terkesan tidak ada progres lanjutan.

Pihak keluarga juga sudah mempertanyakan keberadaan Ratini kepada si Pemberi Kerja Sdr. Syahrial alias Aldi dan Louis Br. Aritonang alias Yuli.

“Berdasarkan keterangan Kompol Arifin Marpaung, tersangka Syahrial dan Louis melarikan diri,” kata Demisien J. Silitonga saat dijumpai di depan kantor DPRD Sumut, Senin (2/10).

Sampai saat ini, kata Demisien, Ia sering menjumpai agensi tersebut. Namun, pihak agensi tidak sanggup memberitahu keberadaan istrinya.

“Alasan mereka istri saya betah bekerja. Kan gak salah kalau saya tau alamat dia bekerja dan berapa nomor seluler majikannya,” ungkapnya.

Tersangka Syahrial dan Louis menjanjikan akan memberitahukan keberadaan Ratini setelah tiga bulan bekerja.

“Janji manisnya dulu seperti itu. Namun, sudah lebih dari satu tahun mereka tidak memberitahukan keberadaan istri saya. Itu istri saya bukan simpanan saya,” ucapnya kepada anggota DPRD Sumut.

Setiap warga negara punya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hal ini termaktub dalam UUD 1945. Sayangnya, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat miskin Indonesia adalah bekerja di Luar Negeri dengan upah yang tinggi. Sehingga ratusan ribu Tenaga Kerja Indonesia adalah merupakan salah satu penghasil devisa buat negara.

Namun ternyata, pekerjaan dan pekerjaan dan penghidupan yang layak di Luar Negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) harus dibayar dengan segala resiko, termasuk meninggalkan keluarga, mendapatkan majikan yang kejam hingga kehilangan nyawa di negeri orang. (MTD/Non)

===================