JR Saragih saat memberikan keterangan pers di Kota Medan, Senin (12/3).MTD/Ist

medanToday.com, MEDAN – Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih terpaksa harus melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI) ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena ijazahnya hilang. Padahal ijazah itu pernah ditunjukkan beberapa kali saat musyawarah sengketa pemilihan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut beberapa waktu lalu.

Ijazah JR Saragih tersebut hilang saat akan mengurus legalisir. JR Saragih harus melegalisir ijazah pascaputusan Bawaslu yang memenangkan gugatan pihaknya, setelah KPU tidak menetapkan dirinya sebagai calon gubernur.

“SKPI itu memang betul, karena saat meleges-leges itu saat hari Kamis kami ke sana, tidak ada satu pun orang suku dinas di sana. Jadi dalam perjalanan ke sana ke sini itu ijazah saya hilang,” kata JR Saragih, Senin (12/3) di Kota Medan.

Menurut dia, hilangnya ijazah karena kelalaian tim yang mengurus legalisasi. Kasus kehilangan itu katanya, sudah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018.

Dengan aurat kehilangan itu, JR Saragih mengurus SKPI Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Saat legalisasi dilakukan juga disaksikan oleh pihak KPU Sumut dan Bawaslu Sumut. Dia bersikeras kalau ijazahnya tidak palsu karena SKPI yang dileges.

Dalam kesempatan itu, JR Saragih juga membawa 15 orang yang memiliki ijazah sekolah Iklas Prasasti dengan tahun kelulusan yang sama dengan dirinya. Padahal dalam peraturan dia cukup membawa dua teman.

JR pun optimis kalau dirinya akan ditetapkan menjadi cagub dengan nomor urut tiga. “Tinggal menunggu KPU. Kalau KPU mengikuti Bawaslu, berarti 3 hari setelah dileges (JR-Ance) harus dimasukkan kembali menjadi peserta,” tandasnya.(mtd/min)

================