medanToday.com, JAKARTA – Kementerian BUMN akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait sengketa pajak senilai Rp3,06 triliun yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Apalagi Dirjen pajak telah mencabut ketentuan pajak terhadap obyek yang disengketakan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya akan menempuh dua langkah terkait persoalan tersebut. Pertama, Kementerian BUMN akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan atas sengketa itu. Kedua, pihaknya akan meminta PGN melakukan langkah-langkah hukum yang dibutuhkan untuk keluar dari masalah pajak ini.
“Dirjen pajak sendiri sudah menyatakan bahwa masalah pajak yang menjadi persoalan di PGN bukan obyek pajak. PGN akan kita minta melakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua,” katanya di Jakarta, Senin (4/1).
Arya menjelaskan, masalah pajak di PGN ini sebenarnya telah terjadi sejak 2012. Perseroan sempat memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak. Namun, Dirjen Pajak melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan kondisi berbalik.
Soal kasus ini, Arya menegaskan, Dirjen Pajak sudah mengakui bahwa obyek PPN yang disengketakan bukanlah obyek pajak. Ini terbukti pada sengketa pajak pada periode 2014-2017 atas obyek pajak yang sama sudah dibatalkan Dirjen Pajak. Sehingga kewajiban pajak PGN senilai Rp 3,87 triliun dibatalkan.
“Sebelumnya sudah ada peraturan dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak itu sebenarnya bukanlah objek pajak. Hal itu sudah diakui Dirjen Pajak atas sengketa dengan obyek pajak yang sama periode 2014 sampai 2017,” ujarnya.
Arya menambahkan, objek itu bukanlah objek pajak karena PGN tidak mengutip pajak ke konsumen yang membeli gas tesebut. Kalau tadi PGN mengutip pajak dari konsumennya dan tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN yang salah.
“Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal apakah objek itu pajak atau bukan. Jadi, kita optimis ini bisa dilakukan dan tidak akan membuat PGN rugi. Kita yakin Kementerian Keuangan akan mensupport kita untuk hal ini,” jelasnya. (mtd/min)