Suasana Penyerahan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumut terkait pasangan JR Saragih- Ance Selian di KPUD Sumut, Kamis (15/3/2018).(MTD/Siti Suhaima)

medanToday.com, MEDAN – Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara periode 2018 JR Saragih-Ance Selian yang terancam gagal atas pencalonan. kini mengunjungi KPUD Sumut untuk melihat hasil keputusan dari pihak Bawaslu Sumut atas gugatannya di KPUD Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (15/3/2018).

Diketahui agenda undangan tersebut adalah penyerahan berita acara hasil pelaksanaan keputusan Bawaslu Sumut No.01/PS/BWSL.Sumut.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018. Namun terjadi perdebatan antara Ance Selian dengan komisioner KPUD Sumut Benget terkait ketidak sepahaman atas berita acara yang terjadi.

Ance Selian ingin mengutarakan pendapatnya namun dipotong oleh Benget sehingga suasana menjadi panas.

“Pelegesan ijazah……………” tutur Ance.
“Kami hari ini penyerahan…..” potong Benget.

Namun diteriaki audiensi agar Benget memberi waktu Ance untuk berbicara.

“Keputusan dari Bawaslu yaitu pelegesan ijazah, namun putusan yang dibacakan tadi meleges fotocopian. Harus disesuaikan. Baca dulu!” Ungkap Ance.

Sementara itu Benget tidak membacakan ulang atas permintaan pendukung Ance membuat perdebatan semakin memuncak emosi.

“Macemana pak benget ini, bacalah dulu, karena kita per-per ajalah jangan suka-suka. Jangan membuat rusuh di publik inilah,” sambung Ance lagi.

Namun Benget mengatakan bahwa pihak Bawaslu telah menyebutkannya begitu.

“Pihak sudah menerima jadi mohon ditanda tangani pak, karena beliau sudah menyebut seperti itu pak, dan disini kami sudah menyampaikan. Jadi kalau tidak terima kita sudah siapkan mekanismenya,” kata Benget.

BACA JUGA:

BENGET SILITONGA : Salah itu Kabar Yang Menyatakan JR-ANCE Lolos Jadi Cagub-Cawagub

Tim yang mendampingi Ance meminta agar pihak KPU membacakan ulang namun juga beberapa kali diabaikan.

“Jadi bapak ibu yang kita hormati pak Ance saya belum bisa beekomunikasi dengan pak JR, atas nama tim kami tidak bisa menerima hasil surat pak JR,” kata Benget.

Akhir pertemuan tim Ance menyampaikan pendapat kepada KPU.

“Terima kasih pak Benget dan KPU yang sudah tidak tertib aturan, mengundang kami sesuai surat jam 13:30. Namin kami masih menunggu disini,” kata tim Ance sambil meninggalkan ruangan rapat KPUD Sumut. (Mtd/sti)

================