medanToday.com, MEDAN – DPRD Pariaman melakukan kunjungan kerja (Kunker) untuk melakukan sharing mengenai regulasi atau aturan baru tentang anggota dewan ke DPRD Medan, Senin (5/2/2018).
Setelah melakukan pertemuan tertutup, DPRD Padang Pariaman, Syafrizal mengatakan kunjungan mereka ke DPRD ingin sharing terkait Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendagri) No 62 tahun 2017 perihal keuangan dan administrasi anggota dewan.
“Hal tersebut menyangkut dengan aturan kedewanan dan inilah yang mau kita koordinasikan sekaligus bersilaturrahmi dengan DPRD Medan,” tutur Syafrizal didampingi, Muhadek Salman, Syafrinaldi dan Masdini Indriani kepada para wartawan.
Tak hanya itu saja, DPRD Pariaman, Muhadek Salman juga menambahkan regulasi yang dibahas yakni mengenai fasilitas pimpinan dan transportasi anggota dewan. Pasalnya yang terjadi di setiap daerah berbeda-beda.
“Di Medan katanya ketua dan wakil ketua dapat fasilitas mobil dinas. Sementara di Pariaman hanya ketua saja yang dapat, sedangkan wakil ketua tidak dapat. Hak sama seperti anggota dewan lain dapat dana transportasi,” tambah Muhadek.
Dalam pengakuan Muhadek, segala kelebihan yang ada di DPRD Medan akan menjadi sorotan dan masukan sehingga dapat diterapkan di DPRD Padang Pariaman tanpa melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini juga yang kami sharingkan ke DPRD Medan selagi tidak melanggar aturan maka akan menjadi masukan bagi kami,” kata Muhadek.(mtd/sti)
=============