Penenggelaman kapal KFH 1868, kapal pencuri ikan berbendera Malaysia yang berukuran 85 GT. Pemusnahan dilakukan oleh LANTAMAL I Belawan.(Dokumentasi LANTAMAL I Belawan)
Penenggelaman kapal KFH 1868, kapal pencuri ikan berbendera Malaysia yang berukuran 85 GT. Pemusnahan dilakukan oleh LANTAMAL I Belawan.(Dokumentasi LANTAMAL I Belawan)

medanToday.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) mengamankan satu kapal bernama Fu Yuan Yu 831 usai ketahuan menangkap ikan di perairan selatan Indonesia, baru-baru ini.

Kapal dengan 21 awak itu belakangan didapati membawa enam bendera untuk mengelabui petugas ketika mereka memasuki wilayah perairan negara lain tanpa izin.

“Saat ditangkap, kapalnya berbendera Timor Leste. Namun, ternyata saat penyidikan mendalam, di dalam kapal ada lima bendera lainnya. Dengan bendera Timor Leste, ada enam. Ada bendera Malaysia, Timor Leste, China, Filipina, Indonesia, dan Singapura,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menggelar konferensi pers di rumah dinasnya, Senin (4/12/2017).

Susi menjelaskan, 21 awak kapal yang diamankan terdiri dari sembilan orang Tiongkok, enam orang Indonesia, tiga Myanmar, dan tiga orang Vietnam. Dari pemeriksaan sementara, diduga kapal Fu Yuan Yu 831 sudah menangkap ikan secara ilegal sejak Agustus 2017 silam.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya hasil tangkapan ikan sebanyak 35 ton. Dari total hasil tangkapan ikan di kapal tersebut, terdapat ratusan ikan hiu macan yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

“Saat ini sudah kami bawa (kapalnya) dan sedang disidik di Pelabuhan Kupang,” tutur Susi.

Sebelumnya, otoritas kelautan di Timor Leste juga telah mengamankan 15 kapal dengan nama yang sama, Fu Yuan Yu, hanya dengan nomor belakang yang berbeda. Pemerintah Indonesia kini bersama Timor Leste masih berkoordinasi untuk memeriksa lebih lanjut keterkaitan kapal-kapal tersebut.

(mtd/min)