KNPI Sumut Kecam Atas Fitnahan IJECK Ditetapkan Tersangka Korupsi KPK

0
1797

medanToday.com,MEDAN – Tidak benar jika ada pemberitaan soal H. Musa Rajekshah atau Ijeck calon Wakil Gubernur Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berita bohong atau hoax tersebut adalah blackcampaign yang bertujuan merusak nama baik Bang Ijeck.

Hal itu dikatakan Sugiat Santoso Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Rabu (30/5).

Menurut Sugiat, berita yang mengabarkan bang Ijeck berstatus tersangka tersebut telah dibantah secara langsung oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Jadi begitu ada yang coba coba mengemas opini dengan mengatasnamakan KPK, juru bicara KPK langsung mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar.

“KPK sendiri sudah membantah bahwa Bang Ijeck tidak benar dijadikan tersangka oleh KPK, itu artinya bahwa Bang Ijeck bersih dari kasus hukum. Maka, kabar dari sumber media online tersebut menjadi terbantahkan dan tidak benar,” tandasnya.

Sugiat sangat menyayangkan adanya pihak pihak yang menggunakan media online tidak jelas untuk melakukan fitnah, menghasut, dan memprovokasi masyarakat dengan berita hoax.

Menurutnya, sepertinya ada kelompok yang panik saat mendekati masa pemilihan Gubernur Sumut 27 Juni nanti. Sehingga belakangan ini Bang Ijeck dan keluarganya diserang dengan isu isu yang tidak benar.

Sugiat mengatakan, jika berita bohong seperti ini tidak diluruskan dan dibiarkan terus menerus, maka akan semakin banyak orang yang sesuka hatinya memfitnah bang Ijeck.

Dan jika dibiarkan tanpa adanya penjelasan, maka dikuatirkan masyarakat bisa terprovokasi dan akan terbentuk opini seolah berita tersebut benar, padahal tidak sama sekali.

“Atas nama DPD KNPI Sumut, saya mengecam beredarnya berita hoax tersebut, karena telah merusak berpotensi merusak suasana demokrasi yang harusnya kita jalani tanpa adanya Blackcampaign. Saat ini KNPI Sumut telah berusaha menelusuri siapa pembuat berita hoax tersebut, dan jika diketahui siapa pelakunya, maka kami akan membawa pelakunya ke Kantor Polisi untuk segera diadili,” tukasnya.(mtd/min)

====================