Korban Kasus Penipuan Arisan Online minta Polrestabes Medan Panggil Ahli Pidana untuk Kepastian Hukum
medanToday.com,MEDAN - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp78 juta bermodus arisan online atau daring bernama Intan Aseh meminta Polrestabes Medan untuk segera memanggil ahli pidana tambahan untuk kepastian hukum.
“Kita mendesak Satreskrim Polrestabes Medan agar segera memanggil ahli pidana dalam rangka memastikan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Intan melalui kuasa hukumnya Sevendy Christyan di Medan, Rabu (29/1).
Dia menegaskan bahwa kliennya selaku korban saat ini menantikan keadilan dan kepastian hukum. Pasalnya, kasus penipuan dengan tersangka seorang wanita berinisial NS terkesan lambat.
Bahkan, lanjut dia, kasus ini sudah hampir dua tahun berjalan, namun belum juga menunjukkan rasa keadilan bagi korban dalam proses penyidikan ini.
"Sejak dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2023, dengan LP Nomor: LP/B/717/II/2023/SPKT/Polrestabes Medan. Status penyidikan masih P19,” jelas dia.
Padahal, kata dia, sesuai petunjuk Jaksa pada Kejari Medan ada yang harus kembali dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
"Perkembangan terbaru, kami dapat dari penyidik berdasarkan P19 yang dilemparkan oleh pihak Kejari Medan, yang mana intinya penyidik disuruh untuk memeriksa ahli pidana dan perdata," sebut dia.
Oleh karena itu, Sevendy mendesak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera meminta keterangan ahli pidana tambahan yang akan dihadirkan pihaknya, agar kasus tersebut terang benderang.
"Kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap ahli pidana dan perdata, menyatakan laporan kami bukan merupakan perbuatan pidana, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pidana," jelas Sevendy.
Menurut dia, kasus ini merupakan pidana murni dan bukan perdata. Sebab, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp78 juta.
Untuk itu, Sevendy mengatakan upaya hukum selanjutnya, pihaknya telah melayangkan surat ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, agar bisa melakukan pemanggilan ahli pidana tambahan.
“Kita telah membuat surat permohonan untuk dilakukannya pemanggilan terhadap ahli pidana yang kami hadirkan, untuk dimintai keterangannya,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam surat permohonan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sumut, Bag Wassidik Polda Sumut, Kejati Sumut dan Kejari Medan beserta JPU yang memeriksa perkara ini.
"Kami ingin adanya perbandingan, antara ahli pidana yang diperiksa penyidik Polrestabes Medan dengan ahli pidana yang akan kami hadirkan," tutur Sevendy.
Pihaknya berharap dengan adanya laporan tersebut, kliennya mendapatkan kepastian hukum dan meminta agar kasus ini menjadi atensi Kapolrestabes Medan.
“Klien kami hanya menginginkan keadilan atas apa yang telah dialaminya, dan meminta agar segera mendapatkan kepastian hukum,” tegas dia.
Secara terpisah, Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, yang baru menjabat pada Oktober 2024 ketika dikonfirmasi mengaku akan mengecek kembali perkembangan kasus ini.
"Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.