MEDAN,MEDAN-TODAY.com – Indonesia Audit Watch (IAW) terus menyoroti kasus dugaan korupsi Bank Sumut yang menuai kontroversi. Untuk mengembalikan proses penegakan hukum dalam koridornya, IAW melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Ketua IAW Junisab Akbar mengatakan, surat tersebut dikirimkan pada Rabu, 12 Oktober 2016. Surat yang ditujukan ke BPK RI tersebut berisikan desakan terhadap lembaga audit negara tersebut agar bersikap atas prilaku aparat penyidik Kejaksaan dalam mentersangkakan seseorang terkait audit investigatif terhadap penghitungan kerugian uang negara oleh BPK RI atau seminimal-minimalnya pengawasan dari satu institusi pemerintah.
“Dalam surat bernomor 17/IAW/PP/X/16, kami merasa semakin tidak bisa memahami mental model aparat Kejaksaan yang kerap mentersangkakan seseorang atau beberapa orang dengan alasan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi hanya dengan dalih menghitung sendiri kerugian negara menggunakan jasa penghitungan dari kantor Akuntan publik (KAP)” kata Junisab Akbar, Kamis (13/10/2016).
Junisab mengatakan, jika merujuk pada UU BPK dan Keuangan Negara, maka peran terdepan untuk menjadi auditor terkait hal di atas menjadi fungsi BPK RI.
“Jikapun karena sesuatu hal proses penghitungan belum dilakukan BPK, maka kebiasaan yang berjalan adalah terminimal dilakukan oleh BPKP. Kecuali terhadap permintaan penghitungan kerugian negara dari KPK yang bisa tanpa keduanya setelah putusan MK tahun 2012” ungkapnya.
Patut untuk diketahui lanjutnya, dalam putusan MK itu dikatakan selain BPK RI dan BPKP tidak juga disebut secara tegas penggantinya adalah KAP.
Tidak ada penegasan bahwa KAP bisa secara otomatis digunakan jika yang menyidik kerugian negara adalah KPK. Apalagi jika penyidiknya Kejaksaan, tentu tidak bisa lebih semena-mena memakai jasa KAP.
“Di Sumut, seperti ada gejala memarakkan penggunaan jasa audit investigatif yang dilakukan Kejaksaan menggunakan KAP, seperti contoh lampiran yang kami sampaikan” sesalnya.
“Bersama surat yang kami layangkan ini, kepada ketua dan para anggota BPK kami hendak bertanya, dapatkah fungsi KAP yang salah satu ukuran profesionalitasnya adalah berbayar itu, bisa menggantikan peran auditor negara?” tegasnya.
Jika dapat digantikan, dengan begitu ia mengatakan peran penyidik juga bisa digantikan oleh profesi hukum swasta lainnya dalam memproses penyidikan sekaligus penuntutan dugaan tindak pidana kerugian negara?
“Maka kami mendesak BPK RI untuk segera mengambil keputusan dan atau apapun namanya sesuai perundangan, agar perilaku seperti itu tidak bersifat massif dikemudian hari. Kecuali BPK RI sudah tidak perduli lagi terhadap keberadaan auditor negara” pungkas mantan anggota DPR RI ini.
Junisab juga berharap semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, publik bisa melihat keputusan yang bisa mengatasi penyimpangan perilaku tersebut.
Permasalahan ini juga ditembuskan IAW ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI dan Ketua Mahkamah Agung RI. (mtd/bwo)