KPK Akan Periksa IMAM NAHRAWI Dalam Kasus Dana Hibah

0
183
Ketua KPK Agus Rahardjo .ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

medanToday.com,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora. Namun, KPK belum menyebut kapan Imam akan diperiksa.

“Oh kalau pemeriksaannya pasti, pasti diklarifikasi, pasti diperiksa pasti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat, 28 Desember 2018.

Rencana pemeriksaan terhadap Imam dilakukan menyusul terkuaknya kasus suap dalam penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. KPK menyangka ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen, yakni Rp 3,4 miliar.

Dalam kasus tersebut, lima orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Sementara yang menjadi tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto.

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pengurus KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta. KPK juga menduga Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK juga menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi pada 20 Desember 2018. KPK menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam. KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora. (mtd/min)

============================