medanToday.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dimintai keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Taufik dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi oleh korporasi dalam reklamasi teluk Jakarta.

Saat dimintai keterangan, Taufik mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.

Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.

“Soal korporasi berkaitan dengan Pulau G dan Pulau D,” kata Taufik, Selasa malam.

Dalam pengembangan penyelidikan kasus suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai (RTRKSP) Utara Jakarta tahun 2016, KPK beberapa waktu lalu juga meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

KPK meminta keterangan Saefullah dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.

Taufik membantah saat ditanya soal pertemuannya dengan Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Dalam surat dakwaan terhadap mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada kasus suap Raperda Reklamasi terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Taufik disebut turut hadir dalam pertemuan dengan Aguan.

Pertemuan itu disebut berlangsung di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada pertengahan Desember 2015 lalu.

Selain Taufik, pertemuan yang disebut membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP itu turut dihadiri Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, anggota Balegda DKI Mohamad Sangaji alias Ongen dan M Sanusi, serta Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin.

Taufik menyatakan persoalan pertemuan di rumah Aguan tersebut telah dijawab dalam pemeriksaan sebelumnya, saat penyidikan kasus suap yang melibatkan Ariesman dan Sanusi.

“Ya itukan sudah dijawab yang lama. Enggak, (saya dimintai keterangan) ini soal keluar-keluarnya izin,” ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.

Pergub Pulau G

Dirinya mengaku ditanyakan juga oleh penyelidik soal Pergub Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G yang sudah dikeluar.

PRK Pulau G diketahui dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelum berakhir masa jabatanya.

Taufik mengaku dia tidak paham soal pergub yang dikeluarkan Djarot ini. “Kitakan enggak tahu karena itu Pergub zamannya Pak Djarot,” ujar Taufik.

Ia juga sempat ditanyakan sepintas oleh penyelidik soal kontribusi tambahan 15 persen dalam reklamasi teluk Jakarta.

“Itu selintas saja karena prinsipnya yang itukan sudah selesaikan dengan draft 3, yang paling banyak (ditanya) berkaitan dengan korporasi,” kata Taufik.

Selain itu, ia mengaku juga ditanya soal apakah bangunan yang ada di pulau reklamasi melanggar atau tidak.

“Saya bilang bangunan itu harus ada IMB-nya. Ya kan IMB-nya tadi pedoman membangunkan misalnya untuk Pulau G saja ada Pergub yang tanggal 2 Oktober 2017. Ya Pak Djarot,” ujar Taufik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi mengatakan, Taufik dimintai keterangan terkait kasus suap pembahasan raperda tersebut.

KPK perlu memperdalam fakta yang muncul dalam persidangan Sanusi dan Ariesman.

“Kita masih minta keterangan dari sejumlah pihak. Beberapa fakta sidang yang sudah muncul sebelumnya perlu diperdalam,” ujar Febri.

(mtd/min)