medanToday.com, JAKARTA – Pergantian tahun membawa harapan baru bagi setiap orang. Begitu pun dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Pada tahun 2018 ini, lembaga antirasuah itu memiliki sebuah resolusi untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dua kasus yang menjadi resolusi utama KPK untuk dituntaskan di tahun ini, yaitu kasus tindak pidana korupsi pengadaan kartu penduduk berbasis elektronik (e-KTP) serta kasus tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Resolusi 2018 yaitu kasus e-KTP dan BLBI bisa selesai tuntas,” kata Wakil Ketua KPK Laode Syarief kepada Kompas.com, Senin (1/1/2018).

Selain kedua kasus tersebut, Laode menyebutkan resolusi KPK lainnya yakni lebih banyak tindak pidana korupsi korporasi dan korupsi sumber daya alam yang sampai ke penuntutan.

Perkembangan terakhir kasus e-KTP, pada Kamis (28/12/2017) lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menggelar sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Setya Novanto.

Ketua DPR RI itu merupakan terdakwa dalam kasus ini. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto mengabulkan permohonan mantan ketua umum Golkar itu untuk berobat dan izin besuk.

Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor dengan agenda putusan sela rencananya digelar Kamis (4/1/2018) mendatang.

Sedangkan perkembangan terakhir kasus BLBI, pada Kamis (28/12/2017) lalu penyidik KPK memeriksa Wakil Presiden ke-11 RI Boediono sebagai saksi.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Boediono) sehubungan dengan kapasitasnya saat itu sebagai Menteri Keuangan, yang sesuai dengan Keppres Nomor 177 Tahun 1999 tentang KKSK adalah sebagai anggota KKSK,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah.

(mtd/min)